Oknum Sipir Rutan Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Senin, 07 Maret 2022 – 18:54 WIB

Kelima Tersangka saat rilis di Polresta Bandar Lampung, Foto : Yosephin Wulandari /JPNN.COM
Sementara tersangka YB dan RH belum ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya dalam hasil gelar perkara peran keduanya tidak mengatahui secara langsung, dan hanya menyiapkan alatnya.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika itu. Dari hasil gelar perkara itu ada salah satu residivis dan satu oknum sipir," pungkasnya. (mrc32/jpnn)
Sipir Rutan di Kota Agung Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ini Kronoligis Penangkapannya.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News