Melakukan Kejahatan dengan Gagang Sapu, Rp 3 Juta Lenyap, Akhirnya Pelaku
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Panjang mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial FA (31) pada Senin 13 Juni 2022.
Kompol M. Joni mengatakan FA merupakan warga Way Lunik, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kronologinya pada 31 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 WIB korban bernama Ida Yatulloh (32) sedang berada di ruko bengkel, di Jalan Sukarno Hatta, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Singkat cerita datang pelaku dan langsung mengincar tas yang dibawa oleh korban.
Pelaku berdiri mengambil sapu lidi milik korban, kemudian pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor milik lorban yang berada di dalam Ruko.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Panjang.
Mendapatkan laporan tim reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Tim reskrim mengetahui tersangka sedang bersembunyi di rumahnya.
pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor milik lorban yang berada di dalam Ruko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News