Melakukan Kejahatan dengan Gagang Sapu, Rp 3 Juta Lenyap, Akhirnya Pelaku
Selasa, 14 Juni 2022 – 16:10 WIB
"Petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku, didapati pelaku sedang bersembunyi, selanjutnya dilakukan penangkapan dan di bawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga:
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang sapu, satu setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan, sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tujuh tahun," tutupnya. (mar10/jpnn)
pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor milik lorban yang berada di dalam Ruko.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News