Melakukan Kejahatan dengan Gagang Sapu, Rp 3 Juta Lenyap, Akhirnya Pelaku

Selasa, 14 Juni 2022 – 16:10 WIB
Melakukan Kejahatan dengan Gagang Sapu, Rp 3 Juta Lenyap, Akhirnya Pelaku - JPNN.com Lampung
Pelaku curat saat diamankan di Polsek Panjang. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

"Petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku, didapati pelaku sedang bersembunyi, selanjutnya dilakukan penangkapan dan di bawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang sapu, satu setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan, sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tujuh tahun," tutupnya. (mar10/jpnn)

pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor milik lorban yang berada di dalam Ruko.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia