Pencuri Mobil Majikan Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
Rabu, 15 Juni 2022 – 19:03 WIB

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (baju putih) saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6). Foto: Humas Polresta Bandar Lampung
Dari keterangan pelaku, mobil tersebut akan dijual seharga Rp 60 juta.
"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial RS (22) merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh, Gedung Meneng.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News