Pencuri Mobil Majikan Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

Rabu, 15 Juni 2022 – 19:03 WIB
Pencuri Mobil Majikan Diamankan Polisi, Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (baju putih) saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6). Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

Dari keterangan pelaku, mobil tersebut akan dijual seharga Rp 60 juta.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial RS (22) merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh, Gedung Meneng.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News