Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan, Polisi Tetapkan Mantan Direktur PT KNT sebagai Tersangka

Sabtu, 18 Juni 2022 – 07:10 WIB
Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan, Polisi Tetapkan Mantan Direktur PT KNT sebagai Tersangka - JPNN.com Lampung
Mantan Direktur PT KNT ditetapkan polisi tersangka penggelapan dana perusahaan, anggaran 2015 hingga 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh) berinisial I sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan. 

PT KNT merupakan anak perusahaan dari PTPN VII Lampung. 

Tersangka I diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 5,7 miliar dari total Rp 30 miliar.

Uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan kandang dan penggemukan sapi selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020. 

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra mengatakan bahwa berkas perkara tahap satu telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. 

"Kami sudah limpahkan berkas ke jaksa agar dilakukan penelitian, karena kasus ini harus dilakukan pengembangan berdasarkan fakta yang ada," katanya, Jumat (17/6).

 AKBP Alsyahendra menjelaskan uang tersebut dipakai tersangka untuk berbisnis di perusahaan pialang.  

"Dari pengakuan tersangka, uang itu habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang seperti Solid Gold dan Trading Forex," jelasnya.

Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung Tetapkan Mantan Direktur PT KNT Sebagai Tersangka
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News