Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan di Mesuji, Begini Kronologisnya

lampung.jpnn.com, MESUJI - Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap satu pelaku yang merampok di lapak kantor sawit milik Sukari di Kabupaten Mesuji.
Perampok bersenjata api berinisial TF (40) warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Tekab Polres Mesuji hanya dalam hitungan waktu 2 jam.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pada Sabtu (5/3) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka TF datang bersama dengan rekannya berinisia D ke lapak sawit milik Sukri di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Saat dilakukaan pemeriksaan, akhirnya TF mengakui kalau dirinya melakukan aksi perampokan dikantor lapak sawit bersama D atas perintah M.
"Saat ini D dan M masih kita kejar, lalu TF beserta barang bukti 1 buah kotak berangkas berwarna silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 buah dompet kulit berwarna coklat yg bertuliskan LEATHER, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah kantong kain berwarna coklat, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56 diamankan di Polse Tanjunh Raua," jelas Yuli, Selasa (8/3) malam.
Adapun barang bukti lainnya terdapat juga 1 Unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolute warna hitam merah, 1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 unit kotak handphone milik Korban, dan stop Kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter yang diamankan di Mapolsek Tanjung Raya.
Baca Juga:
"Kini tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya. (mrc32/jpnn)
Satu Pelaku Perampok Berhasil ditangkap dan dihadiahi Timas panas, Ini kronologisnya
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News