2 Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun dan 1 Penadah Diringkus Polda Lampung, Begini Kronologinya

Selasa, 21 Juni 2022 – 06:38 WIB
2 Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun dan 1 Penadah Diringkus Polda Lampung, Begini Kronologinya  - JPNN.com Lampung
Ketiga Terangka di Mapolda Lampung, Foto : Yosephin Wulandari/JPNN.com

Tak berlangsung lama percakapan antara pelaku dan korban dengan modusnya itu, pelaku langsung memukul dada korban 

"Pelaku langsung mengambil ponsel merk Oppo A 31 warna hitam milik korban ," jelas Yustam. 

Dari keterangan pelaku, barang hasil curas tersebut dijual kepada seorang berisial KF (27) seharga Rp 650 ribu.

"Dua tersangka itu masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan sisa Rp 50 ribu dipakai untuk membeli bensin dan rokok," bebernya. 

Saat ini ketiga tersangka beserta alat bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Tersangka RF mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membayar kontrakan," jelas  Yustam. 

Yustam menambahkan tersangka RF kini diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk terdnagka EA yang masih di bawah umur diancam pasal 365 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dua Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun Dan Satu Penadah Diringkus Polda Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia