2 Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun dan 1 Penadah Diringkus Polda Lampung, Begini Kronologinya

Selasa, 21 Juni 2022 – 06:38 WIB
2 Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun dan 1 Penadah Diringkus Polda Lampung, Begini Kronologinya  - JPNN.com Lampung
Ketiga Terangka di Mapolda Lampung, Foto : Yosephin Wulandari/JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung meringkus dua pelaku penjambretan atau pencurian dengan tindak kekerasan (curas) terhadap anak berusia 12 tahun. 

Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 16 Juni 2022, sekitar pukul 19.19 WIB, di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung. 

"Pelaku berjumlah dua orang yakni RF (32) dan EA (17). Keduanya warga Bandar Lampung. Sedangkan korban bernama Muhammad Raafi Arraihan (12)," katanya di Mapolda Lampung, Senin (20/6). 

Mengalami peristiwa itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kepada polisi.

Atas laporan itulah pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka di kediamannya pada Sabtu 18 Juni, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kronologinya, pelaku datang mengendarai motor dengan nomor polisi BE 4663 BW.  Pelaku berjumlah dua orang.

Modus RF seolah-seolah menanyakan alamat kepada korban.

Saat itu korban sedang bermain ponsel di depan rumahnya.

Dua Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun Dan Satu Penadah Diringkus Polda Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia