2 Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun dan 1 Penadah Diringkus Polda Lampung, Begini Kronologinya
Selasa, 21 Juni 2022 – 06:38 WIB

Ketiga Terangka di Mapolda Lampung, Foto : Yosephin Wulandari/JPNN.com
"Kemudian tersagka KF, dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Dua Pelaku Penjambretan Bocah 11 Tahun Dan Satu Penadah Diringkus Polda Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News