Polres Tubaba Mengamankan Pelaku Pembuatan SIM Palsu

Selasa, 21 Juni 2022 – 15:30 WIB
Polres Tubaba Mengamankan Pelaku Pembuatan SIM Palsu  - JPNN.com Lampung
Lima orang yang berhasil dimankan Polres Tubaba, Foto: Humas Polres Tubaba.

Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa lima unit ponsel, lima unit SIM BI umum yang diduga palsu, satu SIM BII umum, satu unit printer merk canon 2770 dan kertas PVC merk e-Prirum.

"Atas perbuatannya para tersangka, dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Polres Tubaba Berhasil Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu, Lima orang diamankan.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia