Polres Tubaba Mengamankan Pelaku Pembuatan SIM Palsu
Selasa, 21 Juni 2022 – 15:30 WIB

Lima orang yang berhasil dimankan Polres Tubaba, Foto: Humas Polres Tubaba.
Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa lima unit ponsel, lima unit SIM BI umum yang diduga palsu, satu SIM BII umum, satu unit printer merk canon 2770 dan kertas PVC merk e-Prirum.
"Atas perbuatannya para tersangka, dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polres Tubaba Berhasil Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu, Lima orang diamankan.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News