Bunga Digilir 3 Pria, Lalu Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Akhirnya Tersangka Ditindak Tegas
Kamis, 23 Juni 2022 – 18:57 WIB
Pelaku dikenakan pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Khusus untuk tersangka Y, yang masih anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Tiga Pemuda Diamankan Polsek Pringsewu Kota Atas Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News