Bunga Digilir 3 Pria, Lalu Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Akhirnya Tersangka Ditindak Tegas

Kamis, 23 Juni 2022 – 18:57 WIB
Bunga Digilir 3 Pria, Lalu Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Akhirnya Tersangka Ditindak Tegas - JPNN.com Lampung
Ketiga Tersangka di Polsek Pringsewu Kota, Foto : Humas Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku dikenakan pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Khusus untuk tersangka Y, yang masih anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Tiga Pemuda Diamankan Polsek Pringsewu Kota Atas Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia