Maling Celengan Kena Pasal Narkotika, Begini Kejadiannya

Jumat, 24 Juni 2022 – 19:29 WIB
Maling Celengan Kena Pasal Narkotika, Begini Kejadiannya - JPNN.com Lampung
Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Tanjung Karang Barat. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat menangkap pelaku berinisial AR (33) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia