Maling Celengan Kena Pasal Narkotika, Begini Kejadiannya
Jumat, 24 Juni 2022 – 19:29 WIB
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat menangkap pelaku berinisial AR (33) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News