Maling Celengan Kena Pasal Narkotika, Begini Kejadiannya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat menangkap pelaku berinisial AR (33) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kronologinya pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 23:00 terjadi pencurian terhadap korban bernama Juri (52), di wilayah Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung.
Menerima laporan dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih mengungkapkan pada saat itu petugas kepolisian telah mengetahui identitas pelaku melalui kamera CCTV.
Singkat cerita pelaku dapat diamankan polisi di Wilayah Tanjung Karang Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram jenis sabu-sabu dalam saku celana pelaku.
Baca Juga:
"Benar pelaku sudah ditangkap pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat diperiksa ditemukan sabu-sabu di dalam celana," jelasnya, Jumat (24/6).
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, satu celengan, dan satu gunting.
Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat menangkap pelaku berinisial AR (33) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News