Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi, Nih Kasusnya
Sabtu, 25 Juni 2022 – 13:17 WIB
![Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi, Nih Kasusnya - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/06/25/kapolsek-saat-memberikan-keterangan-penangkan-residivis-di-b-fpz2.jpg)
Kapolsek saat memberikan keterangan penangkan residivis di Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung
"Jadi, motor yang dia bawa ditaruh dulu, kemudian dia kembali lagi ke lokasi motor korban," jelasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa terpaksa berbuat jahat lantaran terdesak permasalahan ekonomi.
Hal itu disebabkan karena pelaku baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DD (42).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News