Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi, Nih Kasusnya

Sabtu, 25 Juni 2022 – 13:17 WIB
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi, Nih Kasusnya  - JPNN.com Lampung
Kapolsek saat memberikan keterangan penangkan residivis di Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

"Jadi, motor yang dia bawa ditaruh dulu, kemudian dia kembali lagi ke lokasi motor korban," jelasnya.

Pelaku juga mengakui bahwa terpaksa berbuat jahat lantaran terdesak permasalahan ekonomi.

Hal itu disebabkan karena pelaku baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DD (42).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia