Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi, Nih Kasusnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DD (42).
Peristiwa itu terjadi saat pelaku hendak mengambil motor di Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Kamis 23 juni 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan mengatakan penangkapan DD itu berawal dari laporan korban Hendi Iswanto.
Baca Juga:
Korban mengaku bahwa dia mengalami dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya.
Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tanjung Senang melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 WIB pelaku dibekuk polisi," jelas Kapolsek melalui keterangannya, Jumat (24/6).
Dari keterangan pelaku motor milik korban dicuri ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja.
Saat melintas pelaku melihat ada kunci motor yang masih tergantung di motor korban sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya.
Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DD (42).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News