PN Tanjung Karang Buka Suara Soal Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 97 Kilogram
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang membeberkan alasan memberi putusan bebas terhadap terdakwa Muhamad Sulton.
Muhamad Sulton adalah pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat 97 kilogram.
Humas PN Tanjung Karang Hendri Irawan mengatakan sidang terhadap Muhamad Sulton bin H. Royan diadili oleh Majelis Hakim Jhony Butar-Butar, Safruddin, dan Yulia Susanda di PN Kelas 1A Tanjung Karang.
Baca Juga:
Dia menjelaskan ada beberapa dasar atas dakwaan yang diberikan kepada Muhamad Sulton.
Dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomorn35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hendri menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa merupakan hasil pengembangan dari saksi Muhammad Nanang Zakaria alias Banteng dan saksi M. Razif Hafiz.
Baca Juga:
"Kedua saksi merupakan terdakwa dalam berkas perkara lain dan sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang sama. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 97, 664,05 kilogram," jelasnya.
Dari keterangan dua anggota Polda Lampung, Laksono Priyanto dan Dwi Handoko bahwa terdakwa Sulton terlibat dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di PO Bus Putra Pelangi yang beralamat di Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
PN Tanjung Karang Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Pengendali narkotika Jenis Sabu 97 Kilogram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News