PN Tanjung Karang Buka Suara Soal Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 97 Kilogram

Jumat, 24 Juni 2022 – 18:48 WIB
PN Tanjung Karang Buka Suara Soal Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 97 Kilogram - JPNN.com Lampung
Suasana persidangan M Sulton. Foto: Yosephin Wulandari /JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang membeberkan alasan memberi putusan bebas terhadap terdakwa Muhamad Sulton.

Muhamad Sulton adalah pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat 97 kilogram. 

Humas PN Tanjung Karang Hendri Irawan mengatakan sidang terhadap Muhamad Sulton bin H. Royan diadili oleh Majelis Hakim Jhony Butar-Butar, Safruddin, dan Yulia Susanda di PN Kelas 1A Tanjung Karang.

Dia menjelaskan ada beberapa dasar atas dakwaan yang diberikan kepada Muhamad Sulton.

Dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomorn35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Hendri menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa merupakan hasil pengembangan dari saksi Muhammad Nanang Zakaria alias Banteng dan saksi M. Razif Hafiz. 

"Kedua saksi merupakan terdakwa dalam berkas perkara lain dan sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang sama. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 97, 664,05 kilogram," jelasnya. 

Dari keterangan dua anggota Polda Lampung, Laksono Priyanto dan Dwi Handoko bahwa terdakwa Sulton terlibat dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di PO Bus Putra Pelangi yang beralamat di Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

PN Tanjung Karang Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Pengendali narkotika Jenis Sabu 97 Kilogram
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia