Petinggi ACT Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Akta Autentik
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan soal kasus penilapan dana umat yang ada di aksi cepat tanggap (ACT).
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Laporan dilakukan perusahaan PT Hydro yang menjalin kerja sama dengan ACT.
Laporan yang dilakukan PT Hydro ini teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Adapun yang menjadi terlapor, yakni Ahyudin (eks Presiden ACT) dan Ibnu Khadjar selaku Presiden ACT saat ini.
Kedua orang itu diduga melakukan penipuan dan pemalsuan akta autentik.
"Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Andi Rian, dilansir dari JPNN.com, Rabu (6/7).
Jenderal bintang satu itu mengatakan pelapor merupakan pihak yang bekerja sama dengan ACT.
Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan soal kasus penilapan dana umat yang ada di aksi cepat tanggap (ACT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News