Balai Besar POM Bandar Lampung Pastikan Tidak Ada Kopi Mengandung BKO

Jumat, 11 Maret 2022 – 17:00 WIB
Balai Besar POM Bandar Lampung Pastikan Tidak Ada Kopi Mengandung BKO - JPNN.com Lampung
Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma di Aula Galaxi, Bandar Lampung, Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung belum menemukan adanya produk kopi yang mengandung bahan kimia obat (BKO). 

"Sebelumnya pimpinan kami (Kepala BPOM RI, Penny K Lukito) telah melakukan pers rilis terkait temuan adanya merk kopi yang mengandung BKO yang sangat membahayakan bagi tubuh," kata Kepala Balai BBPOM Bandar Lampung, Sukriadi Darma, Jumat (11/3). 

Menurutnya, BPPOM Bandar Lampung telah melakukan pengawasan rutin.

Selain itu BPOM juga melakukan pengujian terhadap 7 kopi Mix, 6 kopi bubuk (2 sampel rutin, 4 sampel luar), 3 biji kopi (2 sampel rutin, 1 sampel luar) dan 2 minuman kopi.

"Dari hasil pengujian dan pengawasan tidak ditemukan adanya bahan kimia obat di Provinsi Lampung. Jadi, semua merk kopi memenuhi persyaratan," jelas Sukriadi. 

Dilansir jpnn.com, BPOM RI berhasil menemukan produk jadi berupa 15 jenis atau 5.791 pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 obat tradisional mengandung BKO, serta ditemyka jika bahan produksi 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, lima kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik dan hologram. 

"Tak hanya itu, tim pemeriksaan BPOM Bandar Lampung pun melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi pangan terhadap 11 sarana, dan hasilnya tidak ditemukan kopi yang dicurigai mengandung Bahan Kimia Obat tersebut," ungkap Sukriadi.  

Sukriadi mengatakan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO akan dikenakan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp10 miliyar, serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliyar. 

BBPOM Bandar Lampung Belum Temukan Adanya Kopi kemasan yang Mengandung BKO.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia