Polda Lampung Akan Mengumumkan Beberapa Tersangka Perbuatan Penganiayaan Napi Hingga Meninggal Dunia
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung minta waktu kepada pihak keluarga RF (17) hasil proses penyelidikan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan ada beberapa orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan itu.
Meski dia tak menentukan hari penetapan tersangkanya, tetapi pihaknya akan mengumumkan dalam waktu dekat ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat mengetahui pelakunya," katanya, Rabu (20/7).
Dia menegaskan kasus yang menimpa korban RF menjadi atensi Polda Lampung.
Reynold pun mengatakan hasil dari proses penyelidikan akan disampaikan kepada pihak keluarga.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Sumaindra Jarwardi selaku perwakilan keluarga RF mengatakan bahwa hari ini pihak keluarga hadir di TPU merupakan salah satu bentuk keinginna keluaraga dalam memastika keadilan.
"Hari ini keluarga memastikan keadilan terhadap Apa yang terjadi kepada RF," katanya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung akan pantau langsung proses penyelidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News