Polda Lampung Melakukan Pra Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di LPKA

Senin, 18 Juli 2022 – 21:23 WIB
Polda Lampung Melakukan Pra Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di LPKA  - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Korban jiwa berinisial RF diduga meninggal karena di aniaya sesama warga binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung.

Terdapat luka lebam di sekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

"Pada Sabtu 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di Lapas anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian," ujar Pandra melalui keterangannya, Senin (18/7).

Dalam pra rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya dilibatkan.

Perwira menengah berpangkat bunga III dipundaknya itu mengungkapkan kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan.

Hingga saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban (RF)
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia