Polda Lampung Melakukan Pra Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di LPKA
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Korban jiwa berinisial RF diduga meninggal karena di aniaya sesama warga binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung.
Terdapat luka lebam di sekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.
"Pada Sabtu 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di Lapas anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian," ujar Pandra melalui keterangannya, Senin (18/7).
Dalam pra rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya dilibatkan.
Baca Juga:
Perwira menengah berpangkat bunga III dipundaknya itu mengungkapkan kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan.
Hingga saat ini proses penyidikan masih berlanjut.
Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban (RF)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News