Polda Lampung Membongkar Makam Korban Penganiayaan di Lapas LPKA
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan pembongkaran makam RF (17) yang merupakan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II Bandar Lampung.
Pembongkaran ini bertujuan untuk melakukan autopsi terhadap RF atas persetujuan dari orang tua dan kakak RF untuk kebutuhan penyelidikan.
Dari pantauan JPNN Lampung pembongkaran makam sejak pukul 09.00 WIB.
Sekitar makam ditutup dengan kain hitam dan terpal berwarna biru.
Pada pukul 10.20 WIB, jenazah RF baru dapat diangkat dari liang lahat.
Tampak terlihat petugas kepolisian dan tim dokkes hadir di TPU Darussalam dimana RF dimakamkan.
Baca Juga:
Dalam proses autopsi yang dilakukan tim dokter dari forensik dipimpin oleh dr Jims Ferdian Tambunan.
Sebelumnya diketahui, RF meninggal dunia di RS Ahmad Yani Metro akibat diduga dianiaya oleh empat rekan satu sel di dalam LPKA II Bandar Lampung pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. (mcr32/jpnn)
Makam RF di TPU Darussalam dibongkar untuk dilakukan Autopsi dan proses penyelidikan.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News