3 Pria di Pringsewu Diringkus Polisi, Lihat Tuh Kasusnya

Kamis, 21 Juli 2022 – 13:55 WIB
3 Pria di Pringsewu Diringkus Polisi, Lihat Tuh Kasusnya  - JPNN.com Lampung
Ketiga tersangka dihadrkan dalam pers rilis di Polres Pringsewu, Foto : Humas Polres Pringsewu.

"Pelaku HM diamankan pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," jelasnya.

Pelaku HM diringkus terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor.

Dari tangan tersangka HM polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepdah motor merk Honda Beat dan satu unit Ponsel Merk Vivo Y12s.

Alasan tersangka melakukan pencurian ini karena ingin hura-hura dan hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

"Kini ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Dua dari tiga pelaku Curat yang berhasil dimankan Polsek Pringsewu Kota dadalah Residivis kambuhan.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia