2 Gembong Curat di Lampung Timur Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan dua gembong terssangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis roda dua.
Dua tersangka itu yakni berinisial S (28) dan RS (27) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Penangkapan ini tergabung beberapa polssk, yakni Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru dan Polsek Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan kedua tersangka diamankan saat berada di Desa Srimino Sari, Kecamatan Labuhan Maringgai pada kamis 21 Juli 2022, malam.
"Para pelaku kami amankan saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," kata Zaky, Sabtu (23/7).
Berdasarkan data dari Polres Lampung Timur kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Selain melakukan curanmor di wilayah Mataram Baru, pelaku juga melakukan curanmor di wilayah Pasir Sakti, Way Jepara, Jabung, Labuhan Maringgai," bebernya.
Perwira menengah itu mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban saat diparkir dengan kunci leter T.
Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan dua gembong terssangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis roda dua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News