Satu Pelaku Curas di Lampung Utara Diringkus Polisi, Aksinya Sungguh Keji
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polsek Sungkai Utara meringkus satu tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) pada Kamis 28 Juli 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Rukmanizar mengatakan tersangka yang diringkus berinisial HS alias Putra (32), seorang residivis yang beralamat di Desa Bangung Jaya, Lampung Utara.
"Rupanya HS melakukan kejahatan bersama tiga rekannya, saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kronologinya, kejadian itu berlangsung pada 13 September 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Negara Kemakmuran, Lampung Utara.
Adapun modus pelaku saat melakukan aksinya merusak pintu rumah korban dengan cara mendongkel, sementara tersangka HS menunggu di luar untuk melihat suasana.
"Pelaku mengambil kalung mas dan tiga unit ponsel berbagai merk," jelas kapolsek.
Belum sempat melarikan diri, korban menyadari bahwa ada pelaku kejahatan di rumahnya.
Korban berusaha mengamankan harta bendanya, tetapi korban malah terkena tusukan di bagian punggung.
Polsek Sungkai Utara meringkus satu tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) pada Kamis 28 Juli 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News