Pelaku Curas di Pesawaran Mencelakai dengan Menusuk Paha Korban, Akhirnya Polisi Bergerak
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Unit Reskrim Polsek Kedondong mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwa itu terjadi di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu 23 Juli, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mengatakan tersangka berinisial RS (35), warga Desa Ujung Gunung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Pelaku diringkus pada 27 Juli 2022, pukul 20.30 WIB," kata perwira pertama itu melalui keterangannya, Kamis (28/7).
Penangkapan itu berdasarkan laporan dengan nomor Lp / B-379/ VII / 2022/ Polda LPG/ Polres PSW/ SEK kedondong, pada 25 juli 2022.
Kronologinya, saat itu korban bernama Rudi sedang mengantar pelaku ke tempat tujuannya.
Korban bersama rekannya menggunakan dua motor.
Dalam perjalanan korban menanyakan tujuan pelaku hendak ke mana, tetapi pelaku malah tidak terima.
Unit Reskrim Polsek Kedondong mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News