Pria di Pringsewu Ini Tega Menikmati Tubuh Buah Hatinya yang Masih di Bawah Umur, Astaghfirullah
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Jajaran Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MN (48), warga kabupaten setempat.
Pria ini tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 12 selama setahun.
"Pelaku kami amankan pada Kamis 28 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (30/7).
Perbuatan bejat pelaku terungkap, ketika sang anak sudah tak tahan lagi apa yang dilakukan ayah kandungnya itu.
Kronologinya sang ayah itu saa melakukan aksi bejatnya mengajak anaknya ke dalam kamar.
Pelaku mengancam anaknya apabila membocorkan perbuatannya kepada orang lain.
Perbuatan bejat pria itu tak sampai di situ. Bahkan, anaknya rela dijadikan kupu-kupu malam kepada pria hidung belang.
Akhirnya korban ini memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Jajaran Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MN (48), warga kabupaten setempat. Pria ini tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 12
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News