Pria di Pringsewu Ini Tega Menikmati Tubuh Buah Hatinya yang Masih di Bawah Umur, Astaghfirullah

Minggu, 31 Juli 2022 – 06:22 WIB
Pria di Pringsewu Ini Tega Menikmati Tubuh Buah Hatinya yang Masih di Bawah Umur, Astaghfirullah - JPNN.com Lampung
Tersangka MN di Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

Mengetahui itu, ibunya melapor ke kepolisian setempat.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam. 

"Tersnagka kini dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(mcr32/jpnn)

Jajaran Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MN (48), warga kabupaten setempat. Pria ini tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 12

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News