Pria di Pringsewu Ini Tega Menikmati Tubuh Buah Hatinya yang Masih di Bawah Umur, Astaghfirullah
Minggu, 31 Juli 2022 – 06:22 WIB
Mengetahui itu, ibunya melapor ke kepolisian setempat.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam.
"Tersnagka kini dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Jajaran Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MN (48), warga kabupaten setempat. Pria ini tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 12
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News