Bidan di Bandar Lampung yang Menggelapkan Mobil Rental Dibekuk Polisi, Oh Ternyata Uangnya

Rabu, 03 Agustus 2022 – 22:17 WIB
Bidan di Bandar Lampung yang Menggelapkan Mobil Rental Dibekuk Polisi, Oh Ternyata Uangnya  - JPNN.com Lampung
Terangka DA dan HR saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

Pelaku menggadaikan mobil yang dirental itu senilai Rp 25-30 juta perunit.

"Pengakuan tersangka ia melakukan perbuatan ini karena masalah ekonomi,"ucap Ino.

Kapolresta melanjutkan untuk tersangka HR berperan sebagai penadah dan juga perantara, dia mencari orang yang mau terima gadaian mobil tersebut.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polresta Bandar Lampung. 

"Keduanya dikenakan pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara," ungkapnya. 

Saat dimintai keterangan, tersangka DA mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya. 

Namun, tersangka enggan menjelaskan berapa utangnya tersebut

Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan oknum bidan yang diduga melakukan penipuan. Oknum bidan itu menggelapkan mobil dengan modus menyewa kerjaan proyek
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia