Bidan di Bandar Lampung yang Menggelapkan Mobil Rental Dibekuk Polisi, Oh Ternyata Uangnya

Pelaku menggadaikan mobil yang dirental itu senilai Rp 25-30 juta perunit.
"Pengakuan tersangka ia melakukan perbuatan ini karena masalah ekonomi,"ucap Ino.
Kapolresta melanjutkan untuk tersangka HR berperan sebagai penadah dan juga perantara, dia mencari orang yang mau terima gadaian mobil tersebut.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan," ujarnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polresta Bandar Lampung.
"Keduanya dikenakan pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka DA mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.
Namun, tersangka enggan menjelaskan berapa utangnya tersebut
Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan oknum bidan yang diduga melakukan penipuan. Oknum bidan itu menggelapkan mobil dengan modus menyewa kerjaan proyek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News