SA Disekap 4 Hari dan Disetubuhi, Ini Indentitas Pelakunya
Kamis, 04 Agustus 2022 – 11:38 WIB
"Di sana korban disetubuhi oleh pelaku," jelasnya.
Persetubuhan itu bahkan terjadi beberapa kali. Sebab, korban disekap di rumah rekannya selam empat hari.
"Selama empat hari itulah pelaku disetubuhi dan digauli sebanyak tiga kali," ujarnya.
Kini tersangka beserta alat bukti diamankan di Polres Pesawaran.
Adapun alat bukti yang diamankan di antaranya kaus lengan pendek warna hitam, satu kaus lengan panjang warna pink, dan satu rok warna coklat.
"Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pemuda berinisia WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News