SA Disekap 4 Hari dan Disetubuhi, Ini Indentitas Pelakunya
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pemuda berinisia WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan pelaku diamankan karena malakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SA (13).
"Tersangka WH kami tangkap di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 2 Agustus 2022," katanya Kamis (4/8).
Penangkapan terhadap WH mermula dari adanya laporan orang tua korban, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh pelaku.
Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka diamankan saat nongkrong bersama rekan-rekannya di wilayah Kecamatan Kedondong," jelas Supriyanto.
Kronologinya, pada Sabtu 23 Juli 2022 pelaku menjemput korban di suatu tempat.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong.
Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pemuda berinisia WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News