SA Disekap 4 Hari dan Disetubuhi, Ini Indentitas Pelakunya

lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pemuda berinisia WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan pelaku diamankan karena malakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SA (13).
"Tersangka WH kami tangkap di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 2 Agustus 2022," katanya Kamis (4/8).
Penangkapan terhadap WH mermula dari adanya laporan orang tua korban, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh pelaku.
Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka diamankan saat nongkrong bersama rekan-rekannya di wilayah Kecamatan Kedondong," jelas Supriyanto.
Kronologinya, pada Sabtu 23 Juli 2022 pelaku menjemput korban di suatu tempat.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong.
Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pemuda berinisia WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News
BERITA TERKAIT
- Polisi Mengamankan 4 Anak di Bawah Umur Yang Hendak Tawuran
- Seorang Wanita Nekat Tipu Korban Asal Lampung, Janjikan Masuk Akpol Bertarif Rp 700 Juta
- Bandar Narkoba di Lampung Dibekuk Polisi, Nih Identitasnya
- Pelaku Curat di Lampung Utara Akhirnya Mendekam di Penjara, Lihat Tuh Mukanya
- DPO Pelaku Curat Dibekuk Polisi di Lapak Duren
- Pengedar Uang Palsu di Lampung Utara Akhirnya Diamankan Polisi