Tiga Pelaku Curat Diringkus Tim Gabungan Polda Lampung

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Resmob Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jatiagung, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan penangkapan ini bermula ketika pada Senin (07/3) sekira jam 01.00 terjadi pembobolan Gerai Retail Alfamart, di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
"Tiga orang tersangka pembobol Alfamart yang kami amankan adalah Dendras (17) warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Sofyan alias Jojon (51) warga Desa Fajar Baru kecamatan Jati agung, dan Supri (40) warga Tanjung Senang Kota Bandar Lampung," ujarnya, Selasa (15/3).
AKP Hendra menjelaskan ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, adapun tersangka Dendras berperan sebagai mengambil barang dari dalam, dan mengambil uang dalam ATM.
Kemudian untuk tersangka Sofyan hanya berperan sebagai pembagi hasil kejahatan yang didapat dan tersangka Supri berperan sebagai menunggu didalam mobil.
Hendra menegaskan ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga:
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil jenis Avanza, 1 unit handphone, 3 buah gerinda, 1 buah bor, 1 buah linggis, 1 buah blender las dan tabung gas, dan satu buat colokan listrik," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Tiga Pelaku Curat yang memiliki peran berbeda Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News