Kadiv Humas Polri Beber Alasan Penangkapan Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Ternyata

Minggu, 07 Agustus 2022 – 06:22 WIB
Kadiv Humas Polri Beber Alasan Penangkapan Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Ternyata - JPNN.com Lampung
Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com

Mutasi tersebut buntut kasus kematian Brigadir J.

Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir J tewas seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)

Polri dikabarkan menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembuahan Brigadir J

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia