Kadiv Humas Polri Beber Alasan Penangkapan Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Ternyata
Minggu, 07 Agustus 2022 – 06:22 WIB
Mutasi tersebut buntut kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir J tewas seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Polri dikabarkan menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembuahan Brigadir J
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News