Berbuat Dosa di Masjid dan Musala, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Hasilnya, pelaku dan berupa barang bukti dapat diamankan
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana levis panjang biru yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Polisi juga mengamankan dus kotak amal beserta batu yang dipakai untuk memecahkan kotak amal, satu unit ponsel merk Evercross, uang tunai sejumlah Rp 20 ribu, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 2 lembar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran mengamankan pemuda yang diduga mencuri kotak amal Musala Al- Barokah dan Masjid Al Muhajirin
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News