Berbuat Dosa di Masjid dan Musala, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 – 20:45 WIB
Berbuat Dosa di Masjid dan Musala, Pemuda Ini Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung
Tersangka MUS diamankan di Polsek Padang Cermin. Foto: Humas Polsek Padang Cermin

Menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku dan berupa barang bukti dapat diamankan 

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu  helai celana levis panjang biru yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

Polisi juga mengamankan dus kotak amal beserta batu yang dipakai untuk memecahkan kotak amal, satu unit ponsel merk Evercross, uang tunai sejumlah Rp 20 ribu, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 2 lembar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Polsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran mengamankan pemuda yang diduga mencuri kotak amal Musala Al- Barokah dan Masjid Al Muhajirin

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News