Pelaku Curat di Tanggamus Diamankan Polisi, Modusnya Mengucap Salam, Waspada

Selasa, 09 Agustus 2022 – 11:14 WIB
Pelaku Curat di Tanggamus Diamankan Polisi, Modusnya Mengucap Salam, Waspada  - JPNN.com Lampung
Pelaku curat Tanggamus diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial FB (29).

Pria tersebut merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan tersangka merupakan warga Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur.

Tersangka diamankan atas laporan korban bernama Bunyani (60) pada 2 Mei 2022.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka dibekuk pada Kamis 4 Agustus 2022, sekitar pukul 12.00 WIB," ungkapnya, Selasa (9/8).

Perwira pertama itu menjelaskan kronologinya, pada Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku membobol rumah milik korban di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa itu diketahui dari seorang saksi bernama M Sai bahwa pintu rumah korban dibobol oleh orang tak dikenal.

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial FB (29). Pria tersebut merupakan tersangka curat
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News