Detik-detik Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
lampung.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penetapan itu dibacakan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8) pukul 18.30 WIB.
Sebelum pengumuman, belasan personel Brimob berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di di Jalan Saguling III sejak sore.
Personel Brimob itu datang dengan kendaraan taktis dan membawa senjata lengkap.
Para personel mengenakan pakaian loreng khas milik satuan elite Polri tersebut.
Sekitar empat mobil taktis milik Brimob itu disiagakan tepat di depan rumah Ferdy Sambo.
Anggota Inafis Polri juga terlihat memasang garis polisi di depan rumah berlantai tiga itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News