Polda Lampung Jalankan Perintah Kapolri

Rabu, 03 Januari 2024 – 19:13 WIB
Polda Lampung Jalankan Perintah Kapolri - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadila Astutik. Foto: Dok Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan kepada jajaran Polda Lampung untuk pengguna lampu rotator kendaraan patroli.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa perintah kapolri itu sudah diteruskan ke polres jajaran di Lampung.

Perintah kapolri itu bahkan tertuang  berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023.

"Penekanan itu atas masukan dari masyarakat karena lampu rotator kendaraan dinas polri dinilai menyilaukan. Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya," ujarnya, Rabu (3/1).

Dalam perintah tersebut juga, petugas kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen.

Hal itu berguna untuk mengndari kontak secara langsung.

Kemudian terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya.

"Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti hingga keselamatan tetap terjaga,hal ini juga menjadi intruksi secara langsung oleh bapak kapolda lampung Irjen pol. Helmy Santika.'' ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan kepada jajaran Polda Lampung untuk pengguna lampu rotator kendaraan patroli.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia