Polda Lampung Jalankan Perintah Kapolri
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan kepada jajaran Polda Lampung untuk pengguna lampu rotator kendaraan patroli.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa perintah kapolri itu sudah diteruskan ke polres jajaran di Lampung.
Perintah kapolri itu bahkan tertuang berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023.
"Penekanan itu atas masukan dari masyarakat karena lampu rotator kendaraan dinas polri dinilai menyilaukan. Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya," ujarnya, Rabu (3/1).
Dalam perintah tersebut juga, petugas kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen.
Hal itu berguna untuk mengndari kontak secara langsung.
Kemudian terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya.
"Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti hingga keselamatan tetap terjaga,hal ini juga menjadi intruksi secara langsung oleh bapak kapolda lampung Irjen pol. Helmy Santika.'' ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan kepada jajaran Polda Lampung untuk pengguna lampu rotator kendaraan patroli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News