Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Sekeluarga di Bandar Lampung, Motifnya Bikin Geleng-geleng
Dari keterangan pelaku, kronologinya saat itu pelaku mencari anaknya di rumah korban.
Namun, ketika menghampiri rumah korban anaknya tidak ada.
Saat itu pula pelaku mengalami bak kerasukan setan.
"Jadi, pelaku seperti melihat bahwa anaknya yang dia cari telah di potong-potong oleh keluarga tersebut, sehingga akhirnya pelaku membalas dengan membacok lima korban," jelasnya.
Perwira menengah itu mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman apakah pelaku orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) atau bukan.
Dia mengaku akan menyampaikan informasi lebih lebih lanjut ketika sudah dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polresta Bandar Lampung membekuk pelaku pembacokan terhadap korban satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News