Polda Lampung Menetapkan 6 Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Lihat Tuh Jabatannya, Mencengangkan

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam tersangka atas dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW).
Investasi bodong itu berkedok trading forex, sehingga para pelanggan akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen perbulannya dari uang yang dideposito.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan enam tersangka yakni berinisial DW, merupakan pendiri PT Nestro Saka Wardhana.
Kemudian berinisial HS Direktur Utama, DK Direktur Keuangan, RS Direktur Teknis, AS Direktur Operasional dan IS pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.
"Atas aktivitas yang menyalahi aturan oleh PT NSW itu sebanyak 620 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 66 miliar," kata dia, Senin (15/8).
Arie mengungkapkan aksi perusahaan itu telah dilakukan para tersangka sejak Februari hingga Maret 2022.
Penangkapan para tersangka itu bermula adanya patroli cyber yang dilaksanakan jajaran Polda Lampung.
"Tidak ada laporan, tetapi dari patroli cyber dan sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Arie.
Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam tersangka atas dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News