Polda Lampung Menetapkan 6 Tersangka Dugaan Investasi Bodong, Lihat Tuh Jabatannya, Mencengangkan

Tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Harapannya bisa ada tersangka lain, tetapi kan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam," ucap Arie.
Perwira menengah itu mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Atas pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Jeep Willys.
"Tersangka dijerat Pasal 105 Jo. Pasal 9, 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam tersangka atas dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News