Begini Aksi Perampok di Bandar Lampung Menggondol Harta Benda Milik Korban, Mengerikan
Setelah berhasil membuka akses masuk rumah pelaku langsung beraksi mengambil barang milik korban sebanyak lima unit AC, tiga unit mesin air, 14 guci kramik, satu merofa jumbo, 60 mangkok china, 200 seklar panasonik, dua dus boklam dan alat bor.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan pada Selasa 16 Agustus 2022.
Satreskrim polresta mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung menangkap pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pencuri rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News