Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Setelah Berkas P21

Kamis, 18 Agustus 2022 – 17:54 WIB
Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Setelah Berkas P21 - JPNN.com Lampung
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat dan tersangka Abu Bakar di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

"Tersangka Abu Bakar dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Berkas perkara terhadap mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin alias Abu Bakar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News