Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Setelah Berkas P21

Kamis, 18 Agustus 2022 – 17:54 WIB
Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Setelah Berkas P21 - JPNN.com Lampung
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat dan tersangka Abu Bakar di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara terhadap mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin alias Abu Bakar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8).

Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka atas menyiarkan berita atau kabar bohong dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

"Alhamdulilah berkas perkara tahap II telah lengkap atau P21, hari ini tersnagka dan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan," katanya Kamis (18/8).

Perwira menengah itu mengungkapkan bahwa Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa enam saksi ahli dan 25 saksi.

"Kasus terhadap tersangka bermula ketika ia (Abu Bakar) mengeluarka statmen bohong serta kata-kata yang bertentangan dengan Undang-undang pada 7 Juni 2022 lalu," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dilampahkan berupa satu buah memory card yang di dalamnya berupa video penyebaran berita bohong.

Video tersebut rekaman saat penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan tujuh bukti screenshoot komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar tersebut di medsos kepada jaksa.

Berkas perkara terhadap mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin alias Abu Bakar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News