Ini Strategi yang Disiapkan Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk Meringankan Beban Hukuman
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim penasihat hukum terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara memberi kesaksian dengan jujur dan keterbukaan tentang kasus korupsi fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.
Hal itu dikatakan langsung oleh Sofyan Sitepu usai persidangan di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Dalam proses sidang tidak ada yang ditutupi, sifatnya berterus terang, ini juga salah satu strategi, karena tujuannya untuk meringankan kerugian negara dan hukuman Akbar Tandaniria," katanya, Rabu (16/3).
Menurut kuasa hukum adik dari Agung Ilmu Mangkunegara itu, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang dimiliki dalam mengungkap kasus yang menimpa kliennya.
"Kemarin juga disebutkan kalau tuntutan JC Akbar dikabulkan oleh JPU, dan tuntutannya stak minimal paling rendah yang berasal dari pasal yang ditetapkan 4 tahun, kami sangat bersyukur bahwa tuntutan ini dapat melegakan Akbar Tandaniria," ungkapnya.
Dia menyebut beban yang diberikan kepada Akbar sebesar Rp 3,950 Miliar dan melakukan penyitaan terhadap 6 bidang tanah.
Baca Juga:
"Kami serahkan kepada aset yang disita oleh tim juru KPK untuk dapat dijual, kalau ada yang kurang, nanti yang membayar denda akan diurus oleh pihak keluarga," Pungkasnya. (mrc32/jpnn).
Adik Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 4 Tahun, Sofian Sitepu Ungkap Starteginya.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News