Bacakan Pledoi, Agung Minta Mejelis Hakim Ringankan Denda dan Hukuman
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Akbar Tandaniria Mangkunegara bacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negri kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/3).
Adapun isi nota pembelaan yang dibacakan, Agung meminta agar Jaksa Penuntu Umum (JPU) memebrikan keringanan terhadap hukuman yang diberikan kepadanya.
"Saya pasrah atas putusan JPU, tetapi saya meminta keringanan dan kebijaksanaan terhadap JPU atas putusan hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap dirinya," kata dia, Rabu (30/3).
Kuasa hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya dengan menikmati uang sebesar Rp 2,2 miliyar.
Hal itu juga telah diungkapkan JPU bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Sebenarnya yang diterima klien saya hanya Rp 750 juta, yang Rp 1,7 miliar lebih itu hanya pengakuan dari saksi saja. Kami sangat kooperatif dengan cara memberikan 6 sertifikat," jelasnya.
Baca Juga:
Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan apa yang telah dibacakan oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Jadi, kami meminta agar JPU memberikan hukuman rendah, (mrc32/jpnn)
Bacakan Pledoi, Agung Minta Mejelis Hakim agar meringankan denda yang dibebankan. meminta keringanan dan kebijaksanaan terhadap JPU atas putusan hukuman
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News