Adik Mantan Bupati Lampura Dinyatakan Inkracht, Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Miliaran Rupiah
lampung.jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim atas vonis terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan kurungan penjara 4 tahun.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan dan menerima putusan tersebut " kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Rabu (20/4).
Meski menerima putusan tersebut pihkanya tetap menunggu pembayaran kerugian negara yang dibebabkan kepada terpidana Akbar Sebesar Rp 3.2 miliyar.
"Pihak Akbar telah membayar kerugiannya sebesar Rp 1.7 miliyar. Jadi, masih ada sisanya, dan kami masih menunggu itu, tetapi kalau tidak mampu maka aset yang sudah disita akan dilelang oleh Jaksa Eksekusi untuk menutupi uang pengganti," Jelas Taufiq.
Sementara, Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu mengucapkan syukur dan terimakasih karena JPU KPK menerima putusan terhadap kliennya.
"Kami sangat mengucapkan banyak terimakasih karena JPU telah menerima putusan yang diberikan majelis hakim terhadap klien kami," katanya.
Sopian menjelaskan saat ini pihaknya bersama keluarga masih berusaha untuk membayar kekuarangan kerugian negara.
"Keluaraga klien kami tengah berusaha untuk melunasi kerugiannya agar cepat selesai," pungkasnya.
Tak Ajukan Banding, Vonis Terhadap Adik Mantan Bupati Lampura Dinyatakan Inkracht, Meski menerima putusan tersebut pihkanya tetap menunggu pembayaran kerugian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News