Adik Eks Bupati Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Sebegini Dendanya

Rabu, 13 April 2022 – 21:14 WIB
Adik Eks Bupati Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Sebegini Dendanya - JPNN.com Lampung
Suasana di dalam ruang persidangan PN Kelas 1A Tanjung Karang. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi fee proyek di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Rabu (13/4). 

Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan adik kandug mantan Bupati Lampung Utara, Ilmu Agung Mangku Negara.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung, Akbar Tandaniria Mangkunegara  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kurungan nyawa dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan. Lalu terdakwa diminta uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliyar, selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan di sita untuk menutupi kerugian negara,” katanya. 

Uang pengganti dalam vonis yang dibacakan majelis hakim lebih rendah Rp 750 juta dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kami menghormati apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim, uang sebesar Rp 750 juta memang diakui oleh terdakwa dan majelis hakim menganggap kalau Rp 750 juta itu sudah dikembalikan," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho. 

Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu mengaku bersyukur apa yang telah menjadi putusan dari majelis hakim terhadap kliennya. 

"Kami menghormati apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim, denda sebesar Rp 3.2 miliyar akan kami pertanggung jawabkan,"katanya. (mcr32/jpnn)

Adik dari Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mengkunegara di Vonis 4 Tahun Penjara. terdakwa diminta uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliyar.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia