Polisi Mengamankan 5 Warga Bandar Lampung, Berbuat Dosa di Pos Ronda, Astagfirullah!
Minggu, 21 Agustus 2022 – 20:47 WIB
"Atas perbuatannya ini, kelimanya dijerat Pasal 303 KUHPidana dan 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk lima orang bermain judi di Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News