Polisi Mengamankan 5 Warga Bandar Lampung, Berbuat Dosa di Pos Ronda, Astagfirullah!

Minggu, 21 Agustus 2022 – 20:47 WIB
Polisi Mengamankan 5 Warga Bandar Lampung, Berbuat Dosa di Pos Ronda, Astagfirullah! - JPNN.com Lampung
Konferensi pers Polresta Bandar Lampung penangkapan perjudian. Foto: Humas Polresta BDL

"Atas perbuatannya ini, kelimanya dijerat Pasal 303 KUHPidana dan 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk lima orang bermain judi di Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News