Pria Ini Tak Kuat Menahan Nafsu Melihat B Duduk Mengenakan Pakaian Pendek, Hal Ini yang Terjadi
Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:10 WIB
Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Pesawaran membekuk pelaku pencabulan berinisial MS (46), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News