Ribuan Satwa Liar Diamankan KSKP Bakauheni Lampung
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan mengamankan 1.209 satwa liar yang rencananya akan dijual di Wilayah Pasar Pramuka Jakarta Timur.
Kapolsek Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan pihaknya mengamankan 1.195 ekor burung dan 14 satwa, Jumat (15/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Burung dan satwa ini dikemas dalam 95 buah paket keranjang plastik warna putih dan 6 buah kandang besi. Kami juga mengamankan barang bukti kendaraan 1 unit mobil minibus merk DFSK warna hitam nomor polisi B 1129 WYH, yang dikendarai oleh Buyung dan Febrian Ananda (19) warga Medan, Sumatera Utara," ungkap AKP Ridho.
Adapun jenis hewan yang dilindungi itu diantaranya 74 ekor burung jenis alexander, 28 ekor burung jenis sun conure, 5 ekor burung jenis love bird (luar), 2 ekor burung jenis african grey, 2 ekor burung jenis parkit, 45 ekor burung jenis cucak hijau besar.
Selanjutnya 15 ekor burung jenis cucak hijau kecil, 68 ekor burung jenis cucak ranting, 82 ekor burung jenis kinoi, 6 ekor burung jenis murai hutan, 2 ekor burung jenis kutilang, 1 ekor burung jenis crocok, 8 ekor burung jenis cililin, 2 ekor burung jenis ekek keling.
Kemudian 3 ekor burung jenis poksai Sumatera, 18 ekor burung jenis podang, 50 ekor burung jenis kolibri 700 ekor burung jenis pleci, 30 ekor burung jenis kapas tembak, 36 ekor burung jenis cucak jenggot.
Baca Juga:
"Keduanya kini diancam dengan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," pungkasnya (mcr32/jpnn)
Ribuan Satwa Liat Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni Lampung di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News