Hasil Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dari statusnya sebagai anggota Polri.
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB.
Pemberhentian tersebut dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
Baca Juga:
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, dilansir dari JPNN.com, Jumat (26/8)
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika. Sebab, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Lulusan terbaik Akpol 1989 itu menambahkan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama empat hari pada 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.
"Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tutur Ahmad Dofiri.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dari Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News